Breaking News: Pengasuh Ponpes Dholo Kusumo Pati Ditangkap

Ponpes Ndholo Kusumo
Kasat Reskrim Polresta Pati (rompi hitam) Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama saat berbincang dengan tersangka pencabulan berinisial AS yang ditangkap di tempat pelariannya di Kabupaten Wonogiri, Kamis (6/5/2026). ANTARA/HO-Polresta Pati

MATASEMARANG.COM – Hanya butuh waktu sehari, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati berhasil menangkap pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Kecamatan Tlogowungu, Pati, berinisial AS, sejak tersangka menghilang.

AS yang menjadi tersangka pencabulan terhadap santriwati dicokok di tempat pelariannya di Kabupaten Wonogiri, Jateng, Kamis, 7 Mei 2026.

Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi saat dihubungi via WhatsApp, Kamis, mengatakan sebelumnya tersangka mangkir dari panggilan pemeriksaan pada Senin (4/5), sehingga Polresta Pati berencana melayangkan surat pemanggilan kedua pada 7 Mei 2026.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Komisi A Minta Wali Kota Semarang Segera Isi Jabatan Kosong Strategis

Namun, karena tersangka diduga tidak ada di tempat atau diduga bersembunyi di luar kota, akhirnya ada upaya penjemputan paksa terhadap tersangka berinisial AS tersebut.

Hingga kini baru satu korban yang secara resmi melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian. Meski demikian, Polresta Pati membuka ruang seluas-luasnya bagi korban lain ataupun saksi yang memiliki informasi tambahan untuk melapor, dengan jaminan kerahasiaan identitas.

Penetapan tersangka dalam kasus ini dilakukan pada 28 April 2026, setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup. Sebelum penetapan tersebut, penyidik telah memeriksa pelapor, sejumlah saksi, serta saksi ahli. Terlapor juga sempat diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

BACA JUGA  Mayat Pria Ditemukan di Reservoir Siranda Semarang

Setelah seluruh rangkaian pemeriksaan dilakukan dan alat bukti dinilai cukup, kata Jaka, penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka pada 28 April 2026.

Kasus dugaan pencabulan bermula dari laporan korban pada tahun 2024. Namun, dalam perjalanannya sempat mengalami kendala akibat adanya upaya penyelesaian secara kekeluargaan, sehingga beberapa saksi menarik keterangannya. Hingga saat ini pelapor yang aktif baru satu orang.

Pos terkait