Prabowo Disebut ICW Belum Laporkan Harta Kekayaan 2025, KPK Jelaskan Begini

LHKPN Prabowo
Staf Divisi Advokasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Yassar Aulia (kanan) menjawab pertanyaan wartawan terkait kedatangannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (6/5/2026). Kedatangan ICW tersebut untuk meminta penjelasan terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 39 pejabat negara di Kabinet Merah Putih termasuk Presiden Prabowo Subianto yang belum dapat ditemukan di laman e-lhkpn. ANTARA FOTO/Reno Esnir/fzn/YU

MATASEMARANG.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memverifikasi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) periodik tahun pelaporan 2025 atas nama Presiden Prabowo Subianto, setelah kepala negara menyampaikannya pada beberapa waktu lalu.

KPK menyampaikan pernyataan tersebut untuk merespons Indonesia Corruption Watch (ICW) yang meminta klarifikasi lembaga antirasuah tersebut terhadap temuan belum ada LHKPN Presiden dan 38 anggota Kabinet Merah Putih pada laman elhkpn.kpk.go.id.

“Jika belum dipublikasikan, maka ini karena masih dalam rentang verifikasi,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Usai Temui Presiden, Kapolri: TNI-Polri Secepatnya Pulihkan Keamanan

Oleh sebab itu, Budi mengatakan KPK mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk menunggu proses verifikasi tersebut.

“Kita tunggu proses verifikasinya di Direktorat PP (Pendaftaran dan Pemeriksaan) LHKPN KPK,” katanya.

Sementara itu, dia memastikan bahwa bila KPK sudah selesai memverifikasi LHKPN Presiden, maka laporan tersebut akan dipublikasikan pada laman elhkpn.kpk.go.id.

“Tentu setiap LHKPN yang sudah dilaporkan, sudah dinyatakan lengkap, nantinya akan dipublikasikan sehingga masyarakat bisa mengaksesnya secara terbuka terkait dengan harta ataupun aset milik dari para penyelenggara negara,” ujarnya.

BACA JUGA  Bupati Ini Jadikan Ayahnya Perantara dalam Kasus Ijon Uang Proyek

Sebelumnya, pada 6 Mei 2026, ICW bersurat kepada pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) KPK.

Surat tersebut terkait permintaan ICW agar KPK menjelaskan alasan LHKPN periodik tahun pelaporan 2025 atas nama Presiden dan 38 anggota Kabinet Merah Putih belum muncul dalam laman elhkpn.kpk.go.id. [Ant]

Pos terkait