MATASEMARANG.COM – Demi memenuhi permintaan uang Syamsul Auliya Rachman saat menjabat Bupati Cilacap, sejumlah aparatur sipil negara (ASN) setempat masing-masing mengumpulkan uang Rp3 juta hingga Rp10 juta.
“Pengumpulan-pengumpulan dari para staf di bawahnya bernilai dari Rp3 juta hingga Rp10 juta. Nah, itu dikumpulkan dari beberapa staf,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu.
Lebih lanjut Budi menjelaskan uang-uang tersebut dikumpulkan secara mandiri oleh para ASN, bahkan dengan cara meminjam.
Ia juga menjelaskan uang tersebut kemudian dikumpulkan secara berjenjang kepada atasan para ASN tersebut.
“Ini menjadi berjenjang dugaan tindak pemerasan yang dilakukan oleh Bupati (Syamsul Auliya, red.) kepada para perangkat daerah. Kemudian para perangkat daerah ini sebagian ada yang mengumpulkan dari para staf di bawahnya,” katanya dikutip Antara.
Sementara itu, dia mengatakan KPK belum mendapatkan informasi terkait uang yang dikumpulkan untuk Syamsul Auliya tersebut berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Adapun temuan-temuan sementara tersebut, kata dia, merupakan hasil permintaan keterangan kepada sejumlah saksi dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan untuk tunjangan hari raya (THR) Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cilacap, yang salah satu tersangka adalah Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman.
Kendati demikian, dia mengatakan KPK masih mendalami perintah pemerasan dari Syamsul Auliya, dengan memeriksa sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Cilacap sebagai saksi, seperti pada 5 Mei 2026.


















