MATASEMARANG.COM – Kekerasan seksual yang diduga dilakukan pengasuh pondok pesantren di Pati terhadap puluhan santriwati mendapat respons keras Anggota Komis VIII DPR RI Selly Andriany Gantina.
“Kalau ada kata lebih dari biadab, saya pikir pantas disematkan kepada pelaku dan siapa pun yang terlibat. Hukuman seumur hidup wajib diberlakukan kepadanya,” kata Selly di Jakarta, Sabtu.
Oleh karena itu ia minta minta penegak hukum menghukum berat pelaku kekerasan seksual di pesantren Tlogowungu, Pati.
Selly menyayangkan polisi yang bersikap abai terhadap laporan korban. Dugaan awal, korban disebutkan telah melapor ke polisi sejak tahun 2024. Namun, laporan baru ditindaklanjuti beberapa hari terakhir.
Selly melihat kasus tersebut merupakan tamparan keras bagi negara dan dunia keagamaan. Ia menilai untuk kesekian kalinya kasus seperti itu kembali terjadi karena adanya tindakan pengabaian.
Selly mendesak aparat penegak hukum mengusut secara transparan dan menyampaikan prosesnya kepada publik secara terbuka.
“Dengan 50 korban santriwati yang didominasi anak yatim piatu, ini menunjukkan adanya kegagalan sistemik pelindungan anak di lingkungan pendidikan agama,” kata dia.
Ia juga menyoroti aparat penegak hukum (APH) di Polresta Pati yang abai terhadap kasus itu.
Aparat Abai Selidiki
Menurut Selly, mereka mengabaikan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Selidiki pula APH yang abai terhadap kasus ini. Kalo perlu pecat mereka, karena mengabaikan masyarakat. Mereka tidak pantas mendapatkan gaji dari negara yang berasal dari uang rakyat,” kata dia.


















