Dishub Pasang Portal Pembatas Ketinggian Arah Silayur

MATASEMARANG.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang memasang portal pembatas ketinggian untuk menghalau kendaraan bertonase besar yang akan melintas di Jalur Silayur, Kecamatan Ngaliyan tepatnya di Jalan Raya Semarang – Boja pada Minggu, 26 April 2026 malam. 

Portal ini dipasang agar kendaraan sumbu tiga tidak bisa sembarangan melintas di jalur tersebut, kecuali pada jam yang diizinkan melintas yakni pukul 23.00 – 05.00 WIB.

Kepala Dishub Kota Semarang Danang Kurniawan mengatakan portal tersebut menggunakan sistem katrol. Portal akan diturunkan hingga setinggi 3,4 meter pada jam larangan kendaraan besar melintas yakni pukul 05.00 – 23.00 WIB.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Semarang Jadi Lokus Studi Lapangan, Wali kota Sambut Peserta Pelatihan Kepemimpinan Administrator Lemdiklat POLRI

Sedangkan pada jam 23.00 – 05.00 WIB di mana kendaraan sumbu tiga boleh melintas, portal akan dinaikkan setinggi maksimal 4,2 meter.

Danang mengatakan dengan kebijakan ini diharapkan bisa menekan angka kecelakaan di jalur Silayur yang seringkali melibatkan kendaraan bertonase besar.

“Kami memasang batas ketinggian 3,4 meter agar kendaraan berat seperti tronton dan gandengan tidak bisa melintas. Ini langkah awal untuk menyaring kendaraan bertonase besar yang berpotensi membahayakan,” kata Danang.

Danang mengatakan kendaraan dimensi lebih kecil masih berpotensi lolos dari portal, sehingga pengawasan langsung tetap dilakukan oleh petugas.

BACA JUGA  Basarnas Semarang Gandeng Dealer BYD, Latih Penanganan Kecelakaan Mobil Listrik

“Masih ada kendaraan sumbu dua dengan tinggi sekitar 3,2 meter yang bisa lewat. Karena itu, pengawasan langsung tetap kami lakukan agar pembatasan ini efektif,” jelasnya.

Selain pemasangan portal dan penempatan petugas, Dishub juga menyiapkan tambahan rambu lalu lintas. Nantinya pemasangan portal juga akan diperluas ke titik lain termasuk di Jalan Prof Hamka hingga Pasar Jrakah.

Pos terkait