Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Bui dan Denda Rp1 Miliar

MATASEMARANG.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis pesohor Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni (32) dengan kurungan penjara selama 7 tahun dan denda Rp1 miliar karena terbukti mengedarkan narkotika di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.

“Mengadili terdakwa enam, Muhammad Ammar Akbar, dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar,” kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Dwi Elyarahma Sulistiyowati dalam sidang pembacaan putusan perkara di Jakarta Kamis.

Selain Ammar Zoni, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman bagi lima terdakwa lainnya yang terbukti dengan sah bermufakat jahat dengan mengedarkan narkotika di Rutan Salemba.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  KPK Tetapkan Eks Menteri Agama Yaqut sebagai Tersangka Kasus Kuota Haji

Dari enam terdakwa yang mengikuti sidang putusan, Ammar Zoni dijatuhi hukuman paling berat dengan kudungan penjara selama tujuh tahun dan denda Rp1 miliar.

Sementara terdakwa Asep Sarikin dan terdakwa Ade Candra Maulana dijatuhi hukuman penjaga selama empat tahun dan denda Rp1 miliar.

Sedangkan, terdakwa Ardian Prasetyo dipidana penjara selama lima tahun dan denda Rp1 miliar. Terdakwa Andi Mualim alias Koandi dan terdakwa Muhammad Rifaldi dipidana selama enam tahun dan denda Rp1 miliar.

BACA JUGA  Hubungan Gelap Putus Sambung Berujung Maut di Losmen

Sebelumnya, Pesohor Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni dituntut pidana selama 9 tahun penjara terkait kasus dugaan pengedaran narkotika di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, dalam sidang pembacaan surat tuntutan di PN Jakpus, Kamis (12/3).

Selain pidana penjara, Ammar juga dituntut pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 140 hari.

Pos terkait