“Menuntut agar majelis hakim menyatakan para terdakwa bersalah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk tujuan menjual atau menjadi perantara jual beli narkotika golongan I,” ucap jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Yeni Rosalita. ***
Pos terkait
Eks Jampidsus Febrie Tersangka Pencucian Uang, Ditahan di KPK
Terjerat Kredit Laptop, Pemuda Ini Bikin Laporan Palsu ke Polisi Jadi Korban Begal
Dude Harlino dan Alyssa Serahkan Rp5,2 Miliar Honor Duta Jenama DSI ke Bareskrim
Fadia Perintahkan OPD Menangkan Perusahaannya dalam Pengadaan di Pemkab Pekalongan
Fokus Pulihkan Kesehatan, Hotman Mundur sebagai Pengacara Febrie
Deretan Kepala Daerah Ditangkap KPK pada 2026, Terbanyak dari Jateng
Meski Laporan Penculikan Pegolf Putri Dicabut, Polisi Tetap Selidiki
Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo soal Penetapannya sebagai Tersangka
Kasus Pencurian Helm di Semarang Tengah Selesai secara Kekeluargaan
















