Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Bui dan Denda Rp1 Miliar

“Menuntut agar majelis hakim menyatakan para terdakwa bersalah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk tujuan menjual atau menjadi perantara jual beli narkotika golongan I,” ucap jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Yeni Rosalita. ***

BACA JUGA  Pemerasan Sudewo, KPK Periksa Tujuh Kades, Petani, hingga Ibu Rumah Tangga

Pos terkait