MATASEMARANG.COM – Dugaan pemerasan Camat Pajo, Imran, oleh tiga jaksa memantik perhatian Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat dan DPR RI. Imran mengaku diperas puluhan juta rupiah oleh tiga jaksa Kejaksaan Negeri Dompu, NTB. Jaksa minta Rp30 juta namun, Imran–yang tersangkut perkara penganiayaan–hanya sanggup menyetor Rp20 juta.
Perkara pemerasan tersebut mencuat dari proses eksekusi penahanan Imran atas putusan inkrah pengadilan. Pada momentum tersebut, Imran mengaku telah dimintai uang puluhan juta oleh tiga oknum jaksa pada Kejari Dompu.
Camat Pajo itu mengaku dimintai uang Rp30 juta dengan dalih uang tersebut dapat meringankan hukuman. Namun, saat itu dia hanya memberikan Rp20 juta. Uang diserahkan langsung di kantor Kejari Dompu.
Imran mengaku telah menempuh upaya damai dengan korban sehingga ia mengira persoalan tersebut telah selesai. Namun, proses hukum tetap berlanjut hingga dirinya harus menjalani penahanan. Dirinya merasa telah ditipu dan diperas oleh oknum aparat penegak hukum tersebut.
Adapun tiga oknum jaksa yang diduga melakukan pemerasan ini adalah mantan Kepala Seksi Intelijen Kejari Dompu berinisial J, mantan Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Dompu inisial K, dan mantan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Dompu inisial IS.
Saat Imran mengungkap persoalan ini dalam proses eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, ketiga oknum jaksa tersebut sudah berpindah tugas.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB minta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung RI menginspeksi khusus kasus pemerasan tiga oknum jaksa di Kejari Dompu terhadap Camat Pajo, Imran, saat berstatus tersangka dalam perkara penganiayaan.


















