“Jadi, sifatnya (permintaan atensi) kita berkoordinasi dengan Jamwas Kejagung, prosedurnya memang seperti itu,” kata Kepala Kejati NTB Wahyudi di Mataram, Jumat.
Inspeksi kasus adalah serangkaian kegiatan pemeriksaan intensif untuk menindaklanjuti dugaan penyimpangan, khususnya yang dilakukan pegawai Kejaksaan. Hasil dari pemeriksaan akan tertuang secara resmi dalam sebuah laporan hasil inspeksi.
Wahyudi menerangkan hasil dari inspeksi kasus ini nantinya menjadi dasar penerapan sanksi yang mengarah pada dugaan pelanggaran disiplin dan etik jaksa tersebut.
Dalam rangkaian penanganan yang berjalan di bawah Bidang Pengawasan Kejati NTB, kata dia, tiga oknum jaksa sudah diminta keterangan.
Selain itu, sejumlah barang bukti terkait dugaan pemerasan terhadap Camat Pajo menjadi kelengkapan pemeriksaan. Bukti-bukti tersebut
didapatkan bidang intelijen dari data lapangan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Dompu Danny Curia Novitawan sebelumnya menerangkan bahwa dalam penanganan kasus pemerasan ini pihaknya tetap berkoordinasi dengan Bidang Pengawasan Kejati NTB.
Bidang Pengawasan kini menyusun agenda permintaan klarifikasi terhadap Camat Pajo, Imran yang kini menjalani penahanan atas perkara penganiayaan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut.
“Masih akan, untuk kapan waktunya, itu dari bidang pengawasan kejati yang mengagendakan, kami sifatnya menunggu arahan,” ucapnya.
Atensi DPR
Komisi III DPR RI turut menaruh atensi atas adanya dugaan pelanggaran ini. Hal tersebut terungkap dari pernyataan Aboe Bakar Al Habsyi yang mewakili kunjungan kerja Komisi III DPR RI di Kejati NTB, Mataram, Rabu (22/4).


















