MATASEMARANG.COM – Saksi mengungkap adanya pembicaraan terkait biaya operasional hingga janji bonus mencapai Rp5 miliar di balik kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang Kepala Cabang (Kacab) BRI di Jakarta berinisial MIP (37).
Awalnya, Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta, Mayor (Chk) Wasinton Marpaung menggali keterangan dari saksi keempat yakni Antonius Aditia Majarjuna terkait aliran dana dan kesepakatan biaya dalam rencana aksi tersebut.
“Sependek yang saya ingat, waktu itu disepakati nilainya sekitar Rp60 jutaan,” kata Antonius dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin.
Antonius menjelaskan, dalam pertemuan yang berlangsung sekitar pertengahan Agustus, sempat dibahas soal kebutuhan dana operasional untuk menjalankan rencana.
Dana tersebut, lanjutnya, diperuntukkan bagi tim pelaksana, yang terdiri dari beberapa orang termasuk Serka MN (terdakwa 1) dan Yohanes Joko Pamuntas (saksi 5), beserta rekan-rekannya.
Dia juga menyebut, uang tersebut berasal dari kantong pribadi Dwi Hartono (saksi 3), yang disebut sebagai pihak yang menginisiasi rencana.
“Uangnya dari Pak Dwi, uang pribadi,” ucap Antonius.
Namun, pembayaran dana tersebut tidak langsung dilakukan pada hari pertama pertemuan. Antonius menyebut, penyerahan uang baru dibahas kembali dalam pertemuan lanjutan pada 18 Agustus, yang berlangsung di sebuah tempat makan.
Dalam pertemuan itu, hadir sejumlah pihak yang sama, termasuk Dwi Hartono, Antonius, Joko, dan Serka MN. Fokus pembicaraan mengerucut pada teknis pembayaran dan waktu pelaksanaan rencana.


















