Menurut Antonius, pihak Joko sempat meminta kenaikan biaya operasional menjadi Rp200 juta. Permintaan itu muncul dengan alasan kebutuhan lapangan yang lebih besar.
“Habis itu Mas Joko minta tidak bisa kalau Rp60 juta, mintanya Rp200 juta,” ucap Antonius.
Namun, Dwi Hartono menolak permintaan tersebut dan tetap bersikukuh hanya sanggup menyediakan dana Rp60 juta.
Bahkan, Dwi disebut sempat menyatakan rencana tersebut tidak perlu dilanjutkan jika nilai yang diminta melebihi kemampuannya.
Meski terjadi tarik ulur, pembicaraan tidak berhenti di situ. Antonius mengungkap bahwa Dwi kemudian menawarkan skema lain, yakni tambahan imbalan dalam jumlah besar apabila rencana tersebut berhasil dijalankan.
“Pak Dwi bicara nanti kalau pekerjaan sukses, akan ada tambahan Rp5 miliar,” ujar Antonius.
Pernyataan tersebut memunculkan dugaan bahwa nilai dana yang hendak dipindahkan dalam rencana tersebut mencapai angka sangat besar. Saat didalami oleh oditur, Antonius mengakui tidak mengetahui secara pasti total dana yang menjadi target.
“Saya tahunya besar, tapi nominal pastinya tidak paham. Yang tahu Pak Dwi sama Candy alias Ken (saksi 2),” kata Antonius.
Oditur kemudian menilai secara logika, jika bonus yang dijanjikan mencapai Rp5 miliar, maka nilai dana yang hendak digeser kemungkinan jauh lebih besar dari angka tersebut.
Para pelaku berniat memaksa korban memindahkan dana dari rekening dormant (tak aktif) ke rekening penampungan yang disiapkan pelaku.
Kesaksian ini semakin memperjelas adanya perencanaan matang terkait pembiayaan operasional hingga skema pembagian hasil dalam dugaan aksi kejahatan tersebut.


















