MATASEMARANG.COM – Kasus penganiayaan yang sempat viral di media sosial dan melibatkan seorang pria anggota dewan berinisial N (39) serta seorang wanita berinisial S (25), keduanya warga Kabupaten Temanggung, akhirnya berakhir damai.
Peristiwa terjadi di salah satu tempat karaoke di Bandungan, Kabupaten Semarang, pada Jumat dini hari, 10 April 2026.
Kasus ini ditangani Satreskrim Polres Semarang dengan pelaku sempat ditahan di Rutan Polres Semarang sejak 13 Mei 2026.
Seiring proses hukum, kedua pihak mengajukan permohonan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice.
Pada 22 Mei 2026, mediasi digelar di Mapolres Semarang dengan menghadirkan korban, pelaku, keluarga, serta kuasa hukum.
Hasilnya, kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan, saling memaafkan, berkomitmen tidak mengulangi perbuatan serupa, dan pelaku bersedia mengganti biaya pengobatan korban.
Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana mengatakan penerapan restorative justice dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Polres Semarang akan terus mengedepankan penegakan hukum yang profesional, proporsional, dan humanis, dengan tetap memperhatikan kepentingan korban, pelaku, serta menjaga kondusifitas kamtibmas,” ujarnya, 6 Juni 2026.
Dengan tercapainya kesepakatan damai, kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk mengedepankan musyawarah, menghindari kekerasan, dan menjunjung tinggi nilai persaudaraan dalam kehidupan bermasyarakat.


















