Raperda Pelayanan Publik, Dewan Tekankan “Reward and Punishment”

Komisi A DPRD Provinsi Jateng membahas pelayanan publik di Kantor Setda Kabupaten Sragen, Senin 25 Mei 2026 (foto: DPRD Jateng)
Komisi A DPRD Provinsi Jateng membahas pelayanan publik di Kantor Setda Kabupaten Sragen, Senin 25 Mei 2026 (foto: DPRD Jateng)

MATASEMARANG.COM – Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah terus mematangkan materi Raperda Pelayanan Publik dengan mencari data dan informasi ke sejumlah daerah. Salah satunya dilakukan melalui kunjungan ke Kantor Setda Kabupaten Sragen, Senin 25 Mei 2026, yang diterima langsung oleh Sekda Sragen Hargiyanto beserta jajaran.

Wakil Ketua Komisi A, Mukafi Fadli, menegaskan bahwa pelayanan publik tidak boleh berhenti sebatas regulasi.

“Perda pelayanan publik harus bisa diterapkan secara nyata dan menyentuh masyarakat paling bawah. Kalau bisa dipermudah, kenapa harus dipersulit,” ujarnya.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  DPRD Kota Semarang Imbau Warga Waspada Berbagai Penyakit di Musim Hujan

Komisi A mendorong penguatan Mal Pelayanan Publik, perluasan layanan hingga tingkat pedesaan, serta penerapan sistem reward and punishment untuk meningkatkan kualitas pelayanan.

Dewan juga menyoroti persoalan sosial remaja, pemerataan pelayanan publik hingga desa, dan optimalisasi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Sekda Sragen Hargiyanto menjelaskan bahwa pihaknya memperkuat pelayanan berbasis digital melalui SP4N-LAPOR!, Lapor Bupati, dan media sosial resmi perangkat daerah. SDM pelayanan publik dipilih secara selektif dan diwajibkan mematuhi SOP.

Pemkab Sragen juga menghadirkan berbagai inovasi, seperti program Bupati Mengajar, penyediaan sirkuit bagi remaja, kerja sama pembayaran PKB melalui Bumdes, hingga mobil pelayanan keliling. Berdasarkan data, Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Sragen pada 2025 mencapai angka 87 dengan kategori baik, sementara hasil Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) memperoleh indeks 4,56 dengan kategori A dari Kementerian PAN-RB.

Pos terkait