Raperda Pelayanan Publik, Dewan Tekankan “Reward and Punishment”

Komisi A DPRD Provinsi Jateng membahas pelayanan publik di Kantor Setda Kabupaten Sragen, Senin 25 Mei 2026 (foto: DPRD Jateng)
Komisi A DPRD Provinsi Jateng membahas pelayanan publik di Kantor Setda Kabupaten Sragen, Senin 25 Mei 2026 (foto: DPRD Jateng)

Kunjungan ini diharapkan memperkaya substansi Raperda Pelayanan Publik agar lebih aplikatif, inovatif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat Jawa Tengah secara menyeluruh.

BACA JUGA  Sumanto Dorong Warga Kalisoro Kembangkan Kopi Lawu

Pos terkait