MATASEMARANG.COM – Anggota Komisi E DPRD Jateng Krisseptiana ingin membangun pemahaman selaras antara pelaku usaha dan pekerja demi pertumbuhan ekonomi daerah yang berkeadilan.
Untuk itu, dia menggelar Kegiatan Peningkatan Kualitas Pengawasan Peraturan Daerah (Perda) bertema “Sinergi Mewujudkan Perlindungan Pekerja di Kota Semarang Untuk UMKM Tangguh dan Berdaya” di Balai Kelurahan Petompon, Kecamatan Gajahmungkur, Jumat 10 Juli 2026.
Dia memaparkan materi terkait Perda Provinsi Jateng Nomor 13 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
“Implementasi Perda Nomor 13 Tahun 2023 merupakan landasan kuat untuk mewujudkan ekosistem kerja yang adil, inklusif, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Melalui aturan ini, dia ingin memastikan hak-hak pekerja terlindungi dengan baik, sekaligus meningkatkan kompetensi tenaga kerja lokal agar berdaya saing tinggi.
Adapun poin utama perlindungan tenaga kerja dalam Perda No. 13/2023 adalah:
- Hubungan kerja yang harmonis antara pekerja dan pemilik usaha.
- Kesempatan kerja setara tanpa diskriminasi.
- Peningkatan kompetensi melalui pelatihan berkala.
- Kepatuhan terhadap standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
- Jaminan sosial ketenagakerjaan yang layak.
Dia menekankan, Perda Nomor 13/2023 harus dipatuhi bersama antara pekerja dan pemberi kerja, serta sosialisasi berkelanjutan di tingkat kelurahan untuk menciptakan hubungan industrial sehat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Selain perlindungan pekerja, peserta juga mendapatkan berbagai strategi penguatan UMKM, seperti menjaga kualitas produk, memanfaatkan pemasaran digital, disiplin pembukuan keuangan, serta mengakses program stimulus modal dari pemerintah daerah.


















