Badan Kehormatan Proses Pengaduan Pelanggaran Kode Etik Anggota DPRD Kota Semarang

DPRD Kota Semarang. (matasemarang.com/Lia Dina)
DPRD Kota Semarang. (matasemarang.com/Lia Dina)

MATASEMARANG.COM – Adanya dugaan pelanggaran etik yang melibatkan salah satu anggota DPRD Kota Semarang berinisial YGRP, membuat Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Semarang mulai memproses laporan yang masuk ke DPRD Kota Semarang.

Laporan tersebut diterima oleh Badan Kehormatan secara resmi setelah ramai isu yang bersangkutan di media sosial. Diketahui dari unggahan akun instagram bahwa YGRP diduga mendatangi tempat pijat di kawasan Semarang Barat dan dipergoki langsung oleh istri yang bersangkutan yang saat ini sedang hamil.

BACA JUGA  DPRD Kota Semarang Akan Bahas 4 Raperda

Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Semarang Giyanto, mengatakan laporan tertulis diterima BK pada Senin, 29 Juni 2026. Menurutnya, pemeriksaan hanya dapat dilakukan berdasarkan pengaduan resmi, bukan semata-mata dari informasi yang beredar di media sosial.

Bacaan Lainnya

“Kami sudah menerima surat pengaduan. Selanjutnya laporan akan dipelajari sesuai mekanisme yang berlaku sebelum menentukan langkah berikutnya,” kata Giyanto saat dikonfirmasi, Selasa, 30 Juni 2026.

BACA JUGA  Jawa Tengah Punya Banyak Gunung, Wakil DPRD Jateng Dorong Pemda Optimalkan Potensi Wisata Pendakian

Ia mengatakan, laporan diajukan oleh istri anggota dewan yang bersangkutan. Kemudian, karena menyangkut persoalan etik, BK akan mengedepankan prinsip kehati-hatian, objektivitas, dan asas praduga tak bersalah selama proses berlangsung.

Sebagai langkah awal, lanjut Giyanto, BK akan menggelar rapat internal untuk menelaah materi pengaduan. Setelah itu, pihak pelapor maupun terlapor akan dipanggil guna memberikan klarifikasi sehingga seluruh informasi dapat diperoleh secara utuh.

“Kami akan meminta keterangan dari kedua belah pihak. Semua keputusan nantinya didasarkan pada fakta dan hasil pemeriksaan, bukan opini yang berkembang di masyarakat,” tuturnya.

Pos terkait