Selain melakukan klarifikasi, BK juga akan berkoordinasi dengan pimpinan DPRD Kota Semarang sebelum memasuki tahapan pemeriksaan lebih lanjut.
Giyanto mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menemukan catatan pelanggaran disiplin terkait pelaksanaan tugas kedewanan oleh YGRP.
Berdasarkan pemantauan BK, yang bersangkutan masih aktif mengikuti berbagai agenda resmi DPRD, baik rapat komisi, fraksi, maupun kegiatan lainnya.
“Sejauh ini tidak ada catatan mengenai kehadiran atau pelaksanaan tugas sebagai anggota DPRD. Yang kami tangani saat ini adalah laporan dugaan pelanggaran etik yang baru kami terima,” ujarnya.
Terkait adanya penjatuhan sanksi, Giyanto menjelaskan Badan Kehormatan memiliki mekanisme penegakan kode etik yang bertahap, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, peringatan, hingga rekomendasi pemberhentian apabila terbukti melakukan pelanggaran berat.
Namun, ia menegaskan belum ada kesimpulan apa pun terhadap perkara tersebut karena seluruh proses masih berada pada tahap awal.
“Kami belum bisa menyimpulkan ada atau tidaknya pelanggaran. Proses masih berjalan dan semua akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.


















