KPK Sebut Negara Rugi Rp2 Triliun Akibat Pengadaan Notifikasi di BRI-Telkom

MATASEMARANG.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga negara rugi dengan nilai hampir Rp2 triliun akibat pengadaan notifikasi perbankan di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) dan PT Telkom Indonesia (Persero).

“Dugaan awal kerugian keuangan negaranya mencapai hampir Rp2 triliun,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.

Kendati demikian, Budi mengatakan KPK belum menetapkan satu pun tersangka atas dugaan tersebut.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  KPK: Penahanan Yaqut dan Gus Alex Secepatnya

Yang dimaksud dengan notifikasi adalah layanan BRI-Notif (sistem pemberitahuan otomatis perbankan) yang dikirimkan kepada nasabah melalui SMS, WhatsApp, atau surat elektronik (e-mail) setiap kali terjadi aktivitas transaksi keuangan pada rekening mereka.

Karena skala nasabah Bank BRI yang sangat banyak, infrastruktur telekomunikasi dan jaringan untuk mengirimkan jutaan pesan notifikasi harian tersebut membutuhkan kerja sama dengan perusahaan penyedia jasa telekomunikasi, yaitu PT Telkom.

Ia menjelaskan KPK terlebih dahulu memulai penyidikan kasus dugaan korupsi dengan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum per Jumat (5/6). Dengan demikian, belum ada penetapan tersangka.

BACA JUGA  Prabowo Perintahkan Kapolri dan Jaksa Agung "Sikat" Pengoplos Beras

Sementara itu, ketika ditanya apakah penyidikan tersebut merupakan pengembangan dari perkara yang pernah ditangani KPK di BRI atau Telkom, dia menegaskan bahwa dugaan korupsi yang diusut tersebut tidak berkaitan dengan kasus lama.

“Baru,” katanya singkat.

Adapun saat ini KPK juga sedang melakukan penyidikan dugaan korupsi dalam pengadaan mesin electronic data capture atau EDC di BRI. KPK mengumumkan penyidikan kasus tersebut pada 26 Juni 2025.

Pos terkait