Rancangan Peraturan Menkes, Bungkus Rokok dan Vape Berwarna Seragam

MATASEMARANG.COM – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah menyusun Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik guna mengurangi daya tarik produk, khususnya bagi anak dan remaja.

Dalam RPMK, bungkus rokok akan dibuat dengan warna seragam, tidak seperti yang ada sekarang ini.

Plt Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes Andi Saguni di Jakarta, Jumat, mengatakan bahwa kemasan rokok dan vape selama ini tidak hanya berfungsi sebagai wadah produk, tetapi juga menjadi sarana promosi yang mampu menarik perhatian calon perokok baru, terutama kelompok usia muda.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Efisiensi Anggaran, Pemprov Jateng Pangkas Perjalanan Dinas hingga 70 Persen

“Salah satu substansi yang diatur dalam rancangan tersebut adalah standardisasi kemasan atau plain packaging, yaitu penyeragaman warna kemasan produk tembakau dan rokok elektronik guna mengurangi daya tarik produk, khususnya bagi anak dan remaja,” ujarnya.

Menurut Andi, berbagai studi internasional menunjukkan bahwa penerapan plain packaging efektif menurunkan daya tarik produk tembakau, meningkatkan efektivitas peringatan kesehatan, dan membantu mencegah inisiasi merokok pada anak serta perokok pemula.

Dalam rancangan RPMK, kemasan produk tembakau dan rokok elektronik akan menggunakan warna yang seragam, sementara identitas merek dan font tetap dapat dicantumkan sesuai ketentuan yang berlaku. Peringatan kesehatan bergambar juga tetap dicantumkan secara jelas agar masyarakat memperoleh informasi yang memadai mengenai risiko kesehatan akibat konsumsi produk tembakau.

Pos terkait