Kemenkes menegaskan bahwa penyusunan RPMK dilakukan secara transparan dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Sejak tahun 2024, pemerintah telah menyelenggarakan sejumlah forum konsultasi publik, rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga, serta menerima berbagai masukan dari pihak-pihak terkait.
Data menunjukkan bahwa prevalensi perokok anak di Indonesia masih menjadi tantangan serius. Karena itu, pihaknya terus memperkuat berbagai kebijakan pengendalian produk tembakau sebagai bagian dari upaya mewujudkan generasi yang lebih sehat dan produktif.
Kemenkes berharap RPMK ini dapat memberikan kepastian pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sekaligus memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat melalui pengendalian produk tembakau dan rokok elektronik yang lebih efektif.
Pemerintah juga memberikan masa penyesuaian yang memadai bagi pelaku usaha. Sesuai ketentuan PP Nomor 28 Tahun 2024, masa transisi berlangsung selama dua tahun sejak peraturan tersebut diundangkan, yakni di sekitar Juli 2026.
Dalam rancangan RPMK yang sedang disusun, pemerintah juga mengatur masa penyesuaian tambahan paling lama 12 bulan untuk implementasi ketentuan pencantuman peringatan kesehatan dan informasi pada produk tembakau dan rokok elektronik.
“Perlindungan kesehatan masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja, merupakan prioritas utama. Kami ingin memastikan generasi mendatang tumbuh lebih sehat, terbebas dari ketergantungan nikotin, dan memiliki kualitas hidup yang lebih baik,” kata Andi dikutip Antara.


















