Sempat Mati Suri, Bawaslu Kota Semarang akan Bangkitkan Lagi Kelurahan Antipolitik Uang

Bawaslu adakan sosialisasi anti politik uang di kecamatan Pedurungan (matasemarang.com/Lia Dina)
Bawaslu adakan sosialisasi anti politik uang di kecamatan Pedurungan (matasemarang.com/Lia Dina)

MATASEMARANG.COM – Praktik jual beli suara yang dinilai masih terjadi secara masif pada Pemilu 2024 memicu perhatian serius dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang.

Sebagai langkah konkret, Bawaslu berupaya membangkitkan kembali program Kelurahan Antipolitik Uang, yang selama ini dinilai sempat mati suri, agar benar-benar berfungsi di masyarakat.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Semarang Dwijaya Samudra Suryaman, mencatat bahwa hampir seluruh kelurahan di Kota Semarang sebenarnya sudah mendeklarasikan diri sebagai Kelurahan Antipolitik Uang sejak pilkada lalu. Sayangnya, gerakan tersebut mayoritas berhenti di atas kertas dan belum aktif di lapangan.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Dinas Pendidikan Bakal Awasi Ketat 31 "Daycare" di Kota Semarang

“Kami ingin Kelurahan Antipolitik Uang ini benar-benar bergerak dan berfungsi, bukan sekadar deklarasi formalitas. Kesadaran bahwa pemilu adalah tanggung jawab bersama, harus terus dibangun agar masyarakat sukarela ikut mengawasi dan melawan politik uang,” kata Dwijaya di sela sosialisasi antipolitik uang di Kecamatan Pedurungan, Rabu, 22 Juli 2026.

Upaya menghidupkan kembali gerakan akar rumput ini dinilai krusial. Pasalnya, Bawaslu mengakui bahwa penegakan hukum terhadap pelaku “serangan fajar” sering kali menemui jalan buntu akibat lemahnya regulasi yang ada.

BACA JUGA  Masjid Jami Jatisari Kembangkan Usaha Isi Ulang Air Minum Ramah Lingkungan

Dwijaya mengatakan, sepanjang Pemilu 2024 pihaknya sempat menerima sejumlah laporan dugaan politik uang dari masyarakat. Namun, mayoritas laporan tersebut kandas dan tidak dapat ditindaklanjuti.

“Banyak laporan gugur di tengah jalan karena belum memenuhi unsur pelanggaran sebagaimana diatur dalam ketentuan. Masih terdapat sejumlah kendala dalam regulasi yang membuat penegakan hukum belum berjalan optimal. Karena itu, kami memilih memperkuat benteng pencegahan di tingkat kelurahan, tanpa mengabaikan penindakan,” jelasnya.

Pos terkait