Melalui kick-off sosialisasi di tingkat kecamatan ini, Bawaslu Semarang berharap pemahaman regulasi pemilu—mulai dari larangan kampanye, mekanisme pemungutan, hingga penghitungan suara—dapat tersebar merata hingga ke lapisan RT dan RW.
Meski tingkat partisipasi pemilih di Kota Semarang tercatat meningkat pada pemilu sebelumnya, Bawaslu menilai pemahaman substantif mengenai aturan pemilu masih minim. Dengan aktifnya kembali Kelurahan Anti Politik Uang yang didukung oleh komitmen parpol dan keberanian warga, Semarang diharapkan mampu memutus rantai praktik lancung yang mencederai nilai-nilai demokrasi. ***


















