Selain regulasi yang rumit, kendala terbesar di tingkat bawah adalah sikap masyarakat yang cenderung pasif dan tidak mau mengambil risiko. Melalui penguatan fungsi kelurahan ini, Bawaslu berkomitmen untuk mengikis ketakutan warga. Targetnya bukan lagi sekadar mengedukasi warga untuk menolak uangnya, tetapi membangun keberanian kolektif untuk melaporkan pelakunya.
Guna membangkitkan kembali gerakan lokal ini, Bawaslu memanfaatkan dana hibah dari Pemerintah Kota Semarang untuk menggelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif bertajuk “Sinergi Komitmen Partai Politik dan Masyarakat dalam Mewujudkan Demokrasi Anti Politik Uang” di Aula Kantor Kecamatan Pedurungan, Rabu, 22 Juli 2026.
Langkah strategis ini sengaja melibatkan berbagai elemen. Selain perwakilan partai politik, acara ini dihadiri oleh Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam), Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Semarang Rahmulyo Adi Wibowo, Camat Pedurungan Nurul Hidayati, serta jajaran TNI dan Polri.
Dalam forum tersebut, Bawaslu secara tegas menagih komitmen partai politik agar tidak lepas tangan. Parpol didesak untuk tidak hanya fokus mencari suara, melainkan wajib menjadi motor penggerak kebudayaan anti politik uang bagi konstituennya.
“Partai politik memiliki fungsi strategis memberikan pendidikan politik dan berkewajiban menyukseskan pemilu yang bersih. Kami berharap parpol bisa menjadi contoh dan membangun budaya anti politik uang di internal mereka, lalu menular ke masyarakat luas,” tuturnya.


















