MATASEMARANG.COM – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang saat ini masih menunggu keputusan terkait pembahasan kebijakan Upah Minimum Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) 2026. Hal ini tentu saja menjadi perhatian masyarakat terutama kalangan buruh.
Kepala Disnaker Kota Semarang Sutrisno menjelaskan seluruh proses pengupahan harus mengikuti regulasi nasional, bahkan jumlahnya tidak boleh melebihi keputusan pemerintah pusat.
Sutrisno mengatakan dasar hukum pengupahan telah ditegaskan kembali melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengatur keberadaan Dewan Pengupahan dan menghidupkan kembali pengaturan mengenai upah sektoral.
Regulasi tersebut diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2023 serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 mengenai pengupahan.
“Putusan MK dan regulasi turunannya menjelaskan bahwa upah minimum sektoral kembali diadakan. Untuk kewenangan, provinsi wajib menetapkan UMSK, sedangkan kabupaten atau kota dapat menetapkannya sesuai kebutuhan. Namun untuk penetapan UMK dan UMSK tetap menjadi kebijakan pusat. Pemerintah daerah hanya menunggu arahan,” kata Sutrisno Kamis 13 November 2025.
Ia mengatakan jika Pemerintah Daerah (Pemda) tidak diperbolehkan mengambil keputusan yang melebihi kewenangan pemerintah pusat. Jika dilanggar, hal ini bisa berisiko Pemda akan mendapatkan sanksi administratif.
Atas hal tersebut, Sutrisno mengatakan proses pengusulan yang dilakukan Disnaker dan Dewan Pengupahan Kota Semarang harus mengikuti pedoman nasional.


















