“Kalau kita melampaui kewenangan, kita bisa kena sanksi. Jadi seluruh kebijakan harus selaras dengan aturan pusat,” tegasnya.
Disnaker, lanjutnya, telah menunjuk Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) untuk melakukan kajian teknis mengenai kondisi perusahaan dan kesiapan sektor usaha di Kota Semarang. Kajian lapangan dilakukan dengan turun langsung ke sejumlah perusahaan.
“Hasil kajian menunjukkan sebagian perusahaan siap, sebagian lainnya belum. Kondisi ekonomi di lapangan memang beragam, sehingga kajian ini penting sebelum pembahasan lebih lanjut,” tuturnya.
Saat ini, Sutrisno mengatakan jika Dewan Pengupahan sudah mulai melakukan rapat awal, dimulai dari penyusunan tata tertib sambil menunggu kebijakan upah minimum dari pemerintah pusat.
Di tengah proses penetapan UMK dan UMSK 2026, Disnaker juga menyiapkan berbagai program untuk meningkatkan perlindungan pekerja, khususnya pekerja rentan. Program perlindungan pekerja rentan yang mencakup tukang becak, ojek online, Pak Ogah, hingga pekerja informal lain telah berjalan sejak Oktober 2025.
Melalui APBD dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), pemerintah menanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi ribuan pekerja tersebut.
“Tahun 2025 ada 7.217 pekerja rentan yang dibiayai pemerintah, mencakup jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Untuk 2026, kami usulkan 8.500 pekerja. Ini wujud komitmen Pemkot dalam menjamin perlindungan bagi warga yang bekerja di sektor informal,” jelasnya.
Lewat program ini, lanjut dia, diharapkan bisa memberikan rasa tenang bagi keluarga pekerja rentan, terutama karena pekerjaan mereka memiliki risiko tinggi.


















