MATASEMARANG.COM – Satpol PP Kota Semarang menindak pelaku usaha di sepanjang Jalan Gajahmada atau Blok GM dengan memberikan teguran keras kepada pemilik kafe maupun pedagang kaki lima (PKL) yang menggelar meja dan kursi di sepanjang trotoar pada Selasa, 7 Juli 2026 malam.
Pada tahap awal, Satpol PP memberikan teguran lalu memindahkan meja dan kursi yang ditata di sepanjang trotoar jalan. Jika hal tersebut diulangi kembali makan petugas Satpol PP akan mengangkut barang-barang tersebut.
“Tadi malam kami sosialisasi dan berikan teguran agar tak menggunakan trotoar untuk berdagang. Apalagi di trotoar digelar meja kursi,” kata Kasatpol PP Kota Semarang Kusnandir pada Rabu, 8 Juli 2026.
Kusnandir mengatakan bahwa trotoar adalah area bagi pejalan kaki dan tidak diperbolehkan sebagai tempat berdagang maupun lahan parkir.
“Jika untuk berdagang atau parkir, itu mengganggu pejalan kaki,” kata dia.
Pihaknya mengingatkan kepada pelaku usaha di area Jalan Gajahmada agar menyediakan lahan yang cukup untuk tempat duduk dan parkir kendaraan bagi para pengunjung.
“Dalam tahap awal, kami hanya sosialisasi. Kalau mengulang, barang barang kami sita. Prinsipnya kami tidak menghalangi warga membuka usaha. Tapi jangan di trotoar. Trotoar hak pejalan kaki, mengganggu lalu lintas dan estetika kota,” tegasnya.
Pihaknya akan melakukan pengawasan secara intensif di seluruh kawasan di Kota Semarang bersama Dinas Perdagangan. Harapannya kegiatan usaha berjalan tertib dan ekonomi tetap berjalan. [AZM]


















