KPK Sebut Negara Rugi Rp2 Triliun Akibat Pengadaan Notifikasi di BRI-Telkom

Pada 30 Juni 2025, KPK mengumumkan nilai proyek pengadaan mesin EDC tersebut sebesar Rp2,1 triliun dan mencegah 13 orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Mereka yang dicekal itu berinisial CBH, IU, DS, MI, AJ, IS, AWS, IP, KS, EL, NI, RSK, dan SRD.

Untuk sementara, KPK mengatakan kerugian keuangan negara terkait kasus tersebut mencapai Rp700 miliar atau 30 persen dari total nilai proyek pengadaan yang Rp2,1 triliun. KPK menyampaikan pernyataan tersebut pada 1Juli 2025.

BACA JUGA  Polda Jateng Tetapkan 46 Tersangka Aksi Massa Rusuh

KPK pada 9 Juli 2025, menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus tersebut, yakni Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto (CBH) dan mantan Direktur Digital, dan Teknologi Informasi BRI yang sedang menjabat Dirut Allo Bank Indra Utoyo (IU).

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  KPK Desak Tambang Emas Ilegal Dekat Mandalika dengan Produksi 3 Kg/Hari Ditindak

Selain itu, Dedi Sunardi (DS) selaku SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI, Elvizar (EL) selaku Dirut PT Pasifik Cipta Solusi (PCS), serta Rudy Suprayudi Kartadidjaja (RSK) selaku Dirut PT Bringin Inti Teknologi. [Ant]

Pos terkait