Nekat Buang Sampah Sembarangan? Siap-siap Sidang Tipiring

Satpol PP lakukan razia pembuang sampah sembarangan. (matasemarang.com/Lia Dina)
Satpol PP lakukan razia pembuang sampah sembarangan. (matasemarang.com/Lia Dina)

MATASEMARANG.COM – Satpol PP Kota Semarang menggelar razia bagi pembuang sampah sembarangan. Razia ini sengaja digelar untuk menjaga kebersihan sekaligus mencegah banjir di Kota Semarang.

Pasalnya, sampah yang dibuang sembarang bisa menyumbat drainase sehingga aliran air terhambat dan menyebabkan banjir.

Razia digelar pada Jumat 23 Januari 2026 sejak pukul 02.00 WIB hingga 05.30 WIB. Puluhan petugas Satpol PP menyebar ke berbagai wilayah di Kecamatan untuk memantau kepatuhan warga dalam membuang sampah.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Setelah 3 Tahun, Pasar Ikan Rejomulyo Diresmikan

Selama patroli, petugas mendapati pengendara sepeda motor maupun warga lain yang membuang sampah ke aliran air hingga ke baju jalan raya.

Sebanyak tiga orang warga tegerpok petugas membuang sampah sembarang, yang selanjutnya ditegur dan dilakukan pembinaan oleh petugas.

Kasatpol PP Kota Semarang Kusnandir mengatakan kegiatan ini digelar dalam rangka mendukung program “Semarang Bersih” dan “Semarang Wegah Nyampah”.

Pihaknya telah membentuk satgas cegah sampah yang diketuai Sekretaris Satpol PP Kota Semarang Marthen Da Costa.

BACA JUGA  Anggota DPR Ajak Warga Awasi Proses Hukum Aipda Robig

“Setiap malam para anggota Satgas keliling ke berbagai wilayah untuk patroli pencegahan pembuangan sampah sembarangan,” ujar Kusnandir.

Ia mengatakan, dalam tahap awal ini, para pembuang sampah sembarangan hanya dibina. Penerapan pembinaan ini berlaku hingga satu bulan ke depan yang dianggap sebagai masa sosialisasi.

Setelah masa sosialisasi berakhir, maka mereka yang masih membuang sampah sembarangan akan diterapkan sanksi sesuai ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang.

Pos terkait