“Selesai masa sosialisasi nanti ada sanksi sesuai Perda Kota Semarang no 6 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah. Sanksinya nanti sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Semarang,” tuturnya.
Ia mengatakan selama ini pihaknya mendapatkan aduan terkiat sejumlah warga membuang sampah sembarangan. Padahal di masing-masing kelurahan terdapat tempat pembuangan sampah.
“Kami mengajak masyarakat tertib membuang sampah pada tempatnya agar lingkungan tetap bersih. Apalagi saat ini curah hujan masih tinggi, kalau buang sampah di aliran air bisa menyebabkan banjir,” pungkasnya.

















