Nekat Buang Sampah Sembarangan? Siap-siap Sidang Tipiring

Satpol PP lakukan razia pembuang sampah sembarangan. (matasemarang.com/Lia Dina)
Satpol PP lakukan razia pembuang sampah sembarangan. (matasemarang.com/Lia Dina)

“Selesai masa sosialisasi nanti ada sanksi sesuai Perda Kota Semarang no 6 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah. Sanksinya nanti sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Semarang,” tuturnya.

Ia mengatakan selama ini pihaknya mendapatkan aduan terkiat sejumlah warga membuang sampah sembarangan. Padahal di masing-masing kelurahan terdapat tempat pembuangan sampah.

“Kami mengajak masyarakat tertib membuang sampah pada tempatnya agar lingkungan tetap bersih. Apalagi saat ini curah hujan masih tinggi, kalau buang sampah di aliran air bisa menyebabkan banjir,” pungkasnya.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Polri: 689 Polisi Dipecat pada 2025

Pos terkait