Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Puluhan Santriwati di Pati, Selly Sebut Aparat Abaikan Laporan Korban

Pelecehan seksual
Ilustrasi korban pelecehan seksual. Freepik

Ia mendesak Kementerian PPPA, LPSK, hingga Komnas Anak turun segera melakukan pendampingan psikososial berkelanjutan bagi korban, mengingat dampak trauma jangka panjang dari kekerasan seksual.

Lalu, ujarnya, evaluasi menyeluruh juga perlu dilakukan terhadap pengawasan pesantren, termasuk peran Kementerian Agama melalui Ditjen Pesantren untuk memastikan standar perlindungan santri hingga sistem pelaporan dan perlindungan korban. Dengan demikian, diharapkan tidak ada lagi korban yang harus menunggu hingga lulus untuk berani bersuara.

Ia juga mengingatkan bahwa kasus di Pati tersebut menjadi pengingat keras bahwa keberanian korban untuk melapor harus diimbangi dengan kehadiran negara yang cepat, responsif, dan berpihak. Tidak boleh ada lagi laporan yang mengendap tanpa kepastian hukum.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  KPK Sita Uang dan Emas Senilai Rp40,5 Miliar dalam Kasus Importasi Bea Cukai

“Negara tidak boleh kalah cepat dari pelaku. Setiap laporan kekerasan harus ditindak segera, bukan menunggu bertahun-tahun hingga kasus membesar,” kata dia. [Ant]

Pos terkait