Mbak Ita Ajukan PK, Sodorkan Lima Bukti Baru

MATASEMARANG.COM – Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita G. Rahayu alias Mbak Ita, mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung terkait putusan perkara korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang periode 2022–2024 yang menjeratnya.

Kuasa hukum Mbak Ita, Erna Ratnaningsih, usai sidang permohonan PK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kamis, mengatakan setidaknya terdapat lima bukti baru yang diajukan dalam upaya hukum luar biasa itu.

Selain itu, diduga terdapat kekhilafan hakim di pengadilan tingkat pertama yang mengadili perkara tersebut.

Salah satu novum yang disampaikan, yakni bukti jika terpidana tidak pernah menikmati manfaat dari penyelenggaraan acara Semarak Simpang Lima yang dibiayai dari hasil pungutan liar (pungli) itu.

BACA JUGA  Presiden Beri Amnesti Hasto, Begini Respons KPK

“Mbak Ita tidak menerima manfaat, semuanya untuk masyarakat,” katanya.

Sidang permohonan PK tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Edwin Pudyono.

Sidang selanjutnya masih akan digelar di Pengadilan Tipikor Semarang untuk pemeriksaan bukti, sebelum selanjutnya dilimpahkan ke Mahkamah Agung.

Sebelumnya, mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dalam kasus tindak pidana korupsi di pemerintah kota tersebut pada kurun waktu 2022 hingga 2024.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Kasus Kuota Haji Khusus, Yaqut Penuhi Panggilan KPK

Terhadap putusan tersebut, Mbak Ita tidak mengajukan banding maupun kasasi. [Ant]

Pos terkait