MATASEMARANG.COM – Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang yang mengabulkan seluruh gugatan Direksi PDAM Tirta Moedal Kota Semarang periode 2024–2029 ditanggapi oleh Direktur Utama PDAM Tirta Moedal Kota Semarang periode 2025–2030 Ady Setiawan.
Pria yang akrab disapa Wawan ini menegaskan konflik tersebut merupakan masalah di luar manajemen PDAM. Putusan PTUN tersebut merupakan masalah dari mantan direksi dengan kuasa pemilik modal (KPM) yakni Wali Kota Semarang.
“Konflik agency ini di luar manajemen PDAM, itu antara Pemkot Semarang dalam hal ini Wali Kota dengan pihak ketiga atau mantan direksi,” kata Wawan di kantor PDAM Tirta Moedal Kota Semarang, Kamis, 23 April 2026.
Wawan memastikan putusan itu tidak akan mengganggu kegiatan pelayanan kebutuhan air bersih ke masyarakat.
Ia berharap tidak ada opini maupun spekulasi apa pun terkait putusan tersebut yang memengaruhi pelayanan publik.
“Kami fokus pada pelayanan masyarakat. Apa yang akan dilakukan pemkot itu hak dan kewenangan beliau (wali kota). Namun jika kami diminta untuk memberikan data terkait fakta maupun resume untuk proses selanjutnya, kami akan siapkan,” terangnya.
Ia memastikan pelayanan air bersih, unit reaksi cepat, hingga pengaduan 24 jam tetap dijalankan dengan baik.
“Pengaduan segala macam tetap dilaksanakan dengan baik karena kami yakin ada hukum positif yang berlaku dan sampai saat ini SK direksi berjalan masih berlaku dan tidak ada dalil yang mengkontra (berlawanan),” pungkasnya.
Diketahui dalam putusan PTUN yang dikeluarkan pada 21 April 2026 tersebut menyatakan gugatan para penggugat dikabulkan seluruhnya.


















