Dalam surat putusan disebutkan bahwa Keputusan Wali Kota Semarang sebagai KPM PDAM tirta Moedal Semarang tentang pemberhentian Direktur Utama, Direktur Umum dan Direktur Tehnik {DAM Tirta Moedal Semarang masa jabatan 2024-2029 pada tanggal 9 Oktober 2025 dinyatakan batal.
Kemudian, diwajibkan kepada tergugat yakni Wali kota Semarang untuk mencabut keputusan tersebut. Selanjutnya mewajibkan kepada tergugat untuk merehabilitasi kedudukan, harkat dan martabat penggugat setingkat dengan jabatan semula.


















