Dirut PDAM: Putusan PTUN Tak Ganggu Layanan Air Bersih di Semarang

Direktur Utama PDAM Tirta Moedal Kota Semarang Ady Setiawan. (matasemarang.com/Lia dina)
Direktur Utama PDAM Tirta Moedal Kota Semarang Ady Setiawan. (matasemarang.com/Lia dina)

Dalam surat putusan disebutkan bahwa Keputusan Wali Kota Semarang sebagai KPM PDAM tirta Moedal Semarang tentang pemberhentian Direktur Utama, Direktur Umum dan Direktur Tehnik {DAM Tirta Moedal Semarang masa jabatan 2024-2029 pada tanggal 9 Oktober 2025 dinyatakan batal.

Kemudian, diwajibkan kepada tergugat yakni Wali kota Semarang untuk mencabut keputusan tersebut. Selanjutnya mewajibkan kepada tergugat untuk merehabilitasi kedudukan, harkat dan martabat penggugat setingkat dengan jabatan semula.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Cuaca Kota Semarang Hari Ini: Mijen dan Gunungpati Hujan Ringan, Tembalang Berawan

Pos terkait