MATASEMARANG.COM – Dugaan kasus korupsi Fadia Arafiq saat menjabat Bupati Pekalongan merembet ke perkara pengadaan makanan di rumah sakit setempat. Pada awal ditangkap KPK, Fadia diduga korupsi dalam pengadaan tenaga alih daya.
Oleh karena itu, saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mendalami dugaan korupsi Fadia terkait pengadaan makanan di rumah sakit di Pekalongan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan lembaga antirasuah mendalami hal tersebut ketika menyidik dugaan korupsi terkait pengadaan tenaga alih daya atau outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan lewat perusahaan keluarga, yakni PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).
“Apakah ada praktik konflik kepentingan di sana atau seperti apa? Terutama dalam pengondisian pemenangan PT RNB ini untuk bisa mengerjakan pengadaan di rumah sakit,” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.
Masa Penahanan Diperpanjang
Budi mengatakan KPK memutuskan memperpanjang penahanan Fadia Arafiq mulai 3 Mei hingga 1 Juni 2026, untuk mendalami perkaranya sekaligus melengkapi berkas penyidikan.
“Mengingat masa perpanjangan penahanan pertama akan habis pada 2 Mei 2026,” katanya dikutip Antara.
Sebelumnya, pada 3 Maret 2026, KPK menangkap Fadia Arafiq bersama ajudan dan orang kepercayaannya di wilayah Semarang, Jawa Tengah.
Selain itu, KPK juga mengamankan 11 orang lainnya di Pekalongan.
Rangkaian penangkapan tersebut merupakan bagian dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang ketujuh pada 2026 dan bertepatan pada bulan Ramadhan 1447 Hijriah.


















