MATASEMARANG.COM – Pemilik usaha perjalanan haji dan umrah Al Amanah Semarang, HU, sebagai tersangka kasus penipuan atau penggelapan terhadap belasan orang yang batal berangkat umrah ke Tanah Suci.
“Tersangka diamankan oleh para korbannya yang selanjutnya diserahkan ke Polrestabes Semarang,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Andika Dharma Sena di Semarang, Kamis.
Menurut dia, terdapat tiga laporan dugaan penipuan terhadap tersangka HU yang masuk ke Polrestabes Semarang.
Tercatat 15 korban dalam tiga laporan polisi itu dengan total kerugian mencapai Rp356 juta. Biro perjalanan haji dan umrah milik tersangka tersebut merupakan perusahaan fiktif
Ia mengatakan tersangka menggunakan biro perjalanan haji dan umrah lain untuk memberangkatkan calon yang pernah diterbangkanya ke Tanah Suci.
Perusahaan fiktif tersangka, lanjut dia, sudah beroperasi sejak 3 tahun lalu dengan membuka kantor di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Semarang.
Selain itu, katanya dikutip Antara, tersangka HU merupakan residivis yang sudah dua kali menjalani hukuman pidana. Ia tidak menjelaskan dalam kasus pidana apa saja HU pernah dihukum.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 486 KUHP baru tentang penggelapan atau Pasal 492 KUHP baru tentang penipuan. ***


















