MATASEMARANG.COM – Tim penasihat hukum mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas membantah bahwa kliennya telah menerima maupun memberi uang secara langsung maupun melalui perantara terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.
“Apabila terdapat pihak-pihak tertentu yang mengaku menerima perintah dari klien kami atau melaksanakan perintah klien kami terkait hal tersebut, maka pernyataan demikian adalah tidak benar dan harus dibuktikan secara sah, bukan disebarluaskan sebagai kebenaran yang telah final dan terbukti,” kata Dodi S. Abdulkadir, salah satu tim penasihat hukum Yaqut dalam hak jawab yang diterima ANTARA di Jakarta, Senin.
Adapun, hak jawab tersebut perihal pemberitaan ANTARA dengan judul yang juga dikutip matasemarang.com:
– https://www.antaranews.com/berita/5525324/kpk-perantara-aliran-uang-dari-yaqut-ke-pansus-haji-dpr-berinisial-za
– https://www.antaranews.com/berita/5525321/kpk-telah-sita-1-juta-dolar-as-yang-disiapkan-untuk-pansus-haji-dpr
Dodi mengatakan bahwa Yaqut juga tidak pernah dikonfirmasi secara berimbang mengenai keberadaan uang 1 juta dolar AS, tidak pernah ditunjukkan alur uang dimaksud, dan tidak pernah diminta memberikan penjelasan atau konfrontasi mengenai asal-usul uang tersebut.
“Tidak pernah ditanya apakah pernah menerima uang itu dan tidak pernah pula ditanya apakah pernah memberikan uang itu, baik sendiri maupun melalui pihak lain,” ujar Dodi.
Dalam keadaan seperti itu, menurut dia, pemberitaan yang menggunakan formulasi afirmatif seolah-olah telah terjadi “pemberian” oleh Yaqut, telah membentuk persepsi bahwa kliennya telah melakukan perbuatan tersebut.


















