Dengan sendirinya, telah “dihukum” di ruang publik sebelum ada pembuktian kebenaran materiil melalui proses pemeriksaan di pengadilan.
“Hal ini merupakan bentuk trial by the press yang nyata-nyata mencederai asas praduga tidak bersalah dan hak klien Kami untuk memperoleh proses hukum yang adil,” katanya.
Dodi menilai narasi dari berita yang ditayangkan itu dibangun hampir seluruhnya dari pernyataan aparat penegak hukum (APH) dalam suatu konferensi pers.
“Dalam artikel yang kami telaah, aparat penegak hukum menyatakan uang tersebut ‘diduga disiapkan Yaqut’, ‘diserahkan Yaqut’ atau ‘sudah diterima ZA’, katanya.
Sementara itu menurut dia, pada saat yang sama tidak ada ruang yang berimbang yang diberikan kepada Yaqut untuk memberikan tanggapan, penjelasan, maupun bantahan.
“Padahal salah satu anggota pansus sendiri, diberitakan menyatakan tidak mengetahui adanya hal tersebut dan mengaku terkejut atas narasi upaya pengondisian dimaksud,” kata Dodi.
Hal tersebut menunjukkan bahwa berita tidak menghadirkan gambaran yang utuh, melainkan hanya mengamplifikasi klaim sepihak aparat penegak hukum menjadi seolah-olah kebenaran materiil.
Ia menjelaskan dalam perkara pidana, terlebih yang belum pernah diputus oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, penggunaan bahasa pemberitaan wajib tetap berada dalam kerangka dugaan.
“Namun, pemberitaan yang ditayangkan justru menggunakan frasa yang bersifat afirmatif dan menghakimi, misalnya ‘disiapkan Yaqut’, ‘diserahkan Yaqut’ atau “uang dari Yaqut sudah di tangan perantara’ sehingga publik diarahkan untuk menerima seolah-olah fakta hukumnya telah selesai,” ujar Dodi.


















