MATASEMARANG.COM – Polres Demak berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di kawasan Pantura, Sayung.
Seorang pria berinisial SR alias MER (33) yang sehari-hari berjualan es teh keliling ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 4,95 gram.
Penangkapan dilakukan di pinggir Jalan Raya Semarang–Demak, Desa Sriwulan, Kecamatan Sayung, Senin 8 Juni 2026 dini hari.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Demak Iptu Yusup menyebut pihaknya masih mendalami apakah aktivitas berdagang dimanfaatkan sebagai modus untuk menyamarkan peredaran narkotika.
“Kami masih mendalami apakah aktivitas tersebut dimanfaatkan sebagai modus untuk menyamarkan kegiatan peredaran narkotika,” ujarnya dikutip Rabu 17 Juni 2026.
Pengembangan dilakukan ke tempat kos tersangka di Genuksari, Kecamatan Genuk, Kota Semarang.
Dari lokasi itu, polisi kembali menemukan paket sabu serta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 5–20 tahun serta denda Rp1–10 miliar.
Iptu Yusup mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya,” pungkasnya.


















