Roy Suryo dan Dokter Tifa Akhirnya Tidak Ditahan

MATASEMARANG.COM – Permintaan dari pihak Roy Suryo dan dokter Tifa agar tidak dilakukan penahanan akhirnya dikabulkan.

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tak menahan tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (dokter Tifa).

“Jadi sebelum pelimpahan, kami mengajukan surat kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ini, dan diterima pada pukul 08.25 WIB. Dan surat itu intinya adalah kami meminta penangguhan penahanan atau tidak ditahan,” kata kuasa hukum Roy dan Tifa, Refly Harun kepada wartawan di Kantor Kejari Jakarta Selatan, Senin.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Dokter Tifa dan Roy Suryo Dirawat di RS Polri Usai Diperiksa Polisi

Refly mengaku telah menunggu beberapa jam dari pagi hingga pukul 17.00 WIB dan mendapatkan kabar bahagia yang ditunggu.

Dari hasil tersebut dikatakan bahwa sang klien tidak ditahan. “Kabar menggembirakan itu bahwa keduanya tidak ditahan. Alhamdulillah,” ucap dia.

Pihaknya berjanji akan mengikuti persidangan ke depan dengan profesional dan mengedepankan ilmu-ilmu hukum sehingga apa yang disampaikan dilindungi oleh konstitusi dan undang-undang.

Sebelumnya, tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (dokter Tifa) tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan mengenakan baju oranye tahanan pada Senin, pukul 09.43 WIB, untuk menjalankan pelimpahan berkas tahap dua.

BACA JUGA  Kasus Ijazah Jokowi, Polisi Hentikan Penyidikan Eggi Sudjana dan Damai Hari

Sebelumnya, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Jumat (19/6) sekitar pukul 17.55 WIB.

Pos terkait