KPK Sita Rumah dan Dua Minimarket Milik Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

MATASEMARANG.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset, yaitu rumah dan dua toko ritel modern berjejaring milik Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq yang terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Kepala Desa Domiyang, Edy M, di Pekalongan, Selasa, membenarkan adanya penyitaan terhadap toko modern di wilayahnya.

“Sebagian besar warga tidak mengetahui keterkaitan aset tersebut dengan Fadia Arafiq,” katanya.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Prabowo Saksikan Penyerahan Uang "Cash" Rp11,4 Triliun di Kejagung

Penyitaan aset diduga milik Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq ini dilakukan menjelang pemeriksaan saksi-saksi atas perkara dugaan korupsi yang dilaksanakan di Polres Pekalongan Kota.

Penyitaan tersebut menjadi perhatian warga setelah petugas memasang papan penyitaan berlogo KPK di lokasi aset yang diduga terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Fadia Arafiq.

Dua toko ritel modern yang disita tersebut berada di Jalan Raya Provinsi Kajen-Paninggaran, tepatnya di Desa Domiyang, Kecamatan Paninggaran, serta di Desa Wonosari, Kecamatan Siwalan.

BACA JUGA  Warga Pedurungan Temukan Sosok Laki-Laki Mengapung di Sungai

Sedangkan satu unit rumah yang turut disita berada di Perumahan Stain Residence, Desa Tanjungsari, Kecamatan Kajen.

Salah seorang warga Desa Domiyang, Nanang (48), mengatakan selama ini masyarakat tidak mengetahui bahwa toko modern tersebut milik Fadia Arafiq.

“Di depan toko itu sekarang ada papan penyitaan dari KPK. Warga baru tahu dan kaget setelah papan itu dipasang,” katanya.

Sebelumnya, pada 3 Maret 2026, Fadia Arafiq ditangkap bersama ajudan dan orang kepercayaannya di Semarang, Jawa Tengah. Selain itu, KPK juga menangkap 11 orang lainnya di Pekalongan, Jawa Tengah.

Pos terkait