MATASEMARANG.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tujuh lokasi pada 30 Juli–1 Agustus 2026 terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro.
“Sejak 30 Juli-1 Agustus 2026, penyidik melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di sejumlah lokasi untuk melengkapi alat bukti tambahan yang dibutuhkan dalam penyidikan perkara dugaan pemerasan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.
Budi mengatakan tujuh lokasi tersebut terdiri atas satu unit apartemen di Jakarta, Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemalang, Kantor Bupati Pemalang, dua unit rumah di Pemalang, satu unit rumah di Kendal, dan satu unit rumah di Purworejo.
Dari penggeledahan itu, KPK menyita empat unit motor, satu unit mobil, uang dalam mata uang rupiah maupun mata uang asing, sejumlah buku tabungan, bukti kepemilikan kendaraan maupun tanah dan bangunan, beberapa dokumen terkait, barang bukti elektronik, hingga emas dan logam mulia.
“Penyidik selanjutnya akan menelaah semua barang yang disita untuk mendukung penanganan perkara dimaksud,” katanya.
Sebelumnya, KPK pada 28 Juli 2026 melakukan operasi tangkap tangan ke-18 yang dilakukan selama 2026. Salah satu dari 21 orang yang ditangkap dalam operasi tersebut adalah Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.
Pada 30 Juli 2026, KPK mengumumkan hasil OTT itu dan menyatakan terdapat dua klaster kasus.
Pertama, dugaan pemerasan oleh Anom Widiyantoro terhadap jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang dan pihak swasta. Dalam klaster ini, tersangkanya adalah Anom Widiyantoro dan orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris.

















