Pengacara: Yaqut Tak Pernah Terima-Beri Uang dalam Kasus Kuota Haji

Yaqut
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Antara

Ia mengatakan jika berdasarkan pemberitaan ada uang yang baru kemudian disita atau dikembalikan setelah perkara itu menjadi sorotan, maka hal tersebut bukan alasan untuk langsung menempelkan stigma kepada Yaqut.

“Melainkan alasan untuk secara serius membongkar siapa yang mengetahui uang itu sejak awal, siapa yang memegang, siapa yang memerintahkan, siapa yang menerima, dan siapa yang mengembalikan. Tanpa itu semua, penyebutan nama klien kami dalam judul dan isi berita sebagai sumber dari uang tersebut hanyalah bentuk penghakiman dan tidak menghormati asas praduga tak bersalah,” kata Dodi.

BACA JUGA  Dua Orang Tewas Usai Pesta Miras

Ia mengatakan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi telah dilakukan audit oleh BPK RI, dan dalam hasil audit tersebut bahkan BPK RI menyatakan adanya dana efisiensi kurang lebih sebesar Rp600 miliar.

Bacaan Lainnya

Karena itu menurut dia, sangat tidak adil apabila kebijakan atau pelaksanaan yang justru telah diaudit dan menunjukkan efisiensi kemudian dipersempit menjadi narasi suap dan pengondisian politik, tanpa pembuktian yang utuh serta klarifikasi/verifikasi yang berimbang kepada Yaqut.

BACA JUGA  Ketua Prodi Anestesi FK Undip Dituntut 3 Tahun Penjara

“Hal ini semakin menunjukkan bahwa pemberitaan tidak menempatkan fakta secara utuh, melainkan hanya menonjolkan bagian yang paling sensasional dan paling merugikan nama baik klien kami,” ujar Dodi. [Antara]

Pos terkait