Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa Yaqut pernah bertemu dengan pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menyatakan kesiapan untuk dilakukan konfrontasi serta meminta klarifikasi terhadap pihak-pihak yang menyatakan adanya aliran dana dan/atau pemberian dana.
“Namun, pihak-pihak dimaksud tidak pernah dihadirkan untuk diklarifikasi atau dikonfrontasi secara terbuka dan objektif,” ujar Dodi.
Pihaknya menduga bahwa ada kemungkinan upaya untuk menutupi praktik-praktik yang sesungguhnya terjadi pada tataran operasional penyelenggaraan ibadah haji, termasuk kemungkinan penyimpangan dalam pengelolaan Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) dan/atau pengisian kuota.
“Dengan cara mengalihkan isu ke seolah-olah persoalannya terletak pada kebijakan penetapan kuota atau bahkan pada tuduhan suap Pansus DPR RI,” ungkapnya.
Padahal menurut dia, akar persoalan yang justru muncul adalah pada mekanisme pengisian kuota dan keterkaitannya dengan Siskohat.
“Dengan demikian, sangat mungkin isu 1 juta dolar AS ini dipublikasikan untuk membangun opini yang mengaburkan sumber masalah yang sebenarnya diduga berada pada tataran operasional penyelenggaraan ibadah haji,” kata Dodi.
Ia menyampaikan jika benar ada uang terdapat aliran dana, maka penegakan hukum yang serius dapat mudah mengungkap pihak-pihak yang benar-benar mengetahui, mengumpulkan, menguasai, dan menggunakan uang tersebut serta kepada siapa uang itu diarahkan.
“Dalam hal ini, proses peradilan untuk menguji kebenaran materiil tersebut belum dilaksanakan, tetapi narasi penghukuman terhadap klien kami sudah terlebih dahulu dibentuk di ruang publik,” ucapnya.


















