Di Indekos Genuk, Pemuda Ini Aniaya Hingga Tewas Anak dari Perempuan Teman Seatapnya

Penganiayaan anak
Ilustrasi penganiayaan anak. Freepik

MATASEMARANG.COM – Kelakuan pemuda yang hidup seatap dengan perempuan tanpa ikatan pernikahan ini di luar perikemanusiaan. Ia tega menganiaya hingga tewas anak dari perempuan itu.

Pemuda itu juga sempat menyekap pasangan tanpa ikatan perkawinan itu sebelum akhirnya ia bisa melepaskan diri lalu segera melapor ke polisi.

Setelah mendapat laporan dari perempuan itu, polisi bergerak cepat. Polrestabes Semarang kemudian menangkap BWS (23), pelaku penganiayaan yang menewaskan anak malang itu yang merupakan buah hati dari perempuan teman dekat pelaku.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  MK Kabulkan Ariel Noah dkk., Royalti Dibayar oleh Penyelenggara Pertunjukan

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Andika Dharma Sena di Semarang, Kamis, mengatakan, pelaku diamankan pada 6 Januari 2026 saat kabur ke Sukoharjo.

Menurut dia, tindak pidana terungkap setelah ibu korban melaporkan perbuatan pelaku yang dilakukan pada Desember 2025 itu ke polisi.

“Peristiwa terjadi di sebuah tempat indekos di wilayah Genuk, Kota Semarang,” katanya.

Menurut dia, pelaku yang menjalin hubungan dengan ibu korban dan sudah tinggal di bawah satu atap di tempat indekos itu.

BACA JUGA  KPK Belum Terima Kepres, Eks Dirut PT ASDP Belum Bisa Bebas

Pelaku, lanjut dia, diduga kerap melakukan tindak kekerasan terhadap korban maupun ibunya.

Puncak peristiwa penganiayaan itu terjadi pada 13 Desember 2025 yang mengakibatkan korban kritis hingga akhirnya meninggal dunia.

Pelaku sempat berupaya menghilangkan jejak dengan menyembunyikan dan menghilangkan jenazah korban ke tempat lain.

Selain itu, pelaku juga sempat menyekap ibu korban, sebelum akhirnya berhasil meloloskan diri dan melapor ke polisi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 458 KUHP Nasional tentang pembunuhan. [Ant]

BACA JUGA  Mabuk di Bawah Jembatan Kaligarang Berujung Penganiayaan hingga Tewas

Pos terkait