“Gas Tawa” Whip Pink Berbahaya, Tak Penuhi Standar BPOM

MATASEMARANG.COM – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengatakan bahwa gas N2O bermerek Whip Pink tidak memenuhi standar terkait bahan tambahan pangan yang ditentukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Tabung gas N2O merek Whip Pink ternyata tidak memenuhi standar surat edaran BPOM Nomor 2 Tahun 2026 tanggal 27 Februari 2026 tentang ketentuan produksi, importasi, registrasi, dan peredaran bahan tambahan pangan dinitrogen monoksida (N2O),” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso dalam keterangan di Jakarta, Selasa.

BACA JUGA  BPOM Minta Nestlé Musnahkan Produk Formula Bayi dan Tarik dari Peredaran

Eko juga mengungkapkan hasil uji laboratorium forensik Polri dan BPOM memperkuat fakta bahwa Whip Pink yang juga populer dijuluki “gas tawa” ini berisi N2O murni standar gas medis untuk anestesi tanpa kandungan bahan tambahan pangan.

Bacaan Lainnya

Selain itu, keterangan ahli menyatakan bahwa nozzle atau corong plastik yang disertakan tidak kompatibel dengan alat pembuat krim kuliner.

BACA JUGA  Abraham Samad Pastikan Hadiri Panggilan Polda Metro Jaya

“Justru diduga dirancang untuk menghirup gas secara langsung,” katanya.

Atas fakta tersebut, penyidik pun menyimpulkan bahwa kategorisasi Whip Pink sebagai bahan tambahan pangan hanyalah upaya mengaburkan niat jahat (mens rea).

“Untuk menyembunyikan tindak pidana di bidang kesehatan mengingat produk tersebut berpotensi menyebabkan hipoksia, kerusakan saraf, hingga berujung kematian,” ucapnya.

Adapun Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah menetapkan dua bos pabrik Whip Pink yang berinisial AH dan JH sebagai tersangka atas dugaan memproduksi dan mengedarkan persediaan farmasi gas N2O yang tidak sesuai standar mutu, keamanan, dan lain-lain.

Pos terkait