“Gas Tawa” Whip Pink Berbahaya, Tak Penuhi Standar BPOM

Kedua tersangka dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Sebelumnya, kuasa hukum kedua tersangka, Rizky Hariyo Wibowo, mengatakan bahwa Whip Pink diproduksi sebagai bahan tambahan pangan dalam industri kuliner.

“Terbukti dari, kalau kita lihat tabungnya Whip Pink, mungkin teman-teman juga lihat, di situ jelas ada ‘perhatian’ tulisannya, bahwa ini khusus untuk digunakan di industri kuliner. Tidak bisa disalahgunakan,” ucapnya. [Ant]

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  KPK: Kapolres Salah Satu Pihak yang Akan Terima THR dari Bupati Cilacap

Pos terkait