KPK Sita Rp2 Miliar dari OTT Bupati Pemalang

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo

MATASEMARANG.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp2 miliar terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.

“Tim mengamankan barang bukti uang tunai dengan nilai lebih dari Rp2 miliar,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.

Budi juga mengatakan KPK turut menyita barang bukti lain dalam OTT tersebut, namun belum dapat mengungkapkannya kepada publik.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Menteri Kehutanan Seharusnya Laporkan Pemberian Amplop ke KPK

Sementara itu, dia mengatakan KPK telah menyegel sejumlah lokasi untuk dilakukan penggeledahan setelah mengumumkan hasil OTT tersebut atau menetapkan tersangka.

“Itu menjadi salah satu titik yang dibutuhkan untuk dilakukan penggeledahan dalam rangka mencari bukti-bukti tambahan yang diperlukan untuk mengungkap perkara tersebut,” katanya.

Sebelumnya, KPK mengonfirmasikan telah melakukan OTT dengan menangkap Bupati Pemalang. Operasi tersebut merupakan yang ke-18 yang dilakukan KPK selama 2026.

Dalam OTT itu, KPK menangkap lima orang di Jakarta, 15 orang di Pemalang, dan seorang di Purworejo. Adapun salah satu dari 21 orang yang ditangkap tersebut adalah Bupati Pemalang.

BACA JUGA  Polda Jateng Bongkar Pengoplosan LPG yang Raup Keuntungan Ilegal Rp35 Juta/Hari

Kemudian, KPK membawa 12 dari 21 orang tersebut untuk diperiksa lebih lanjut di Jakarta. Mereka terdiri atas lima orang yang ditangkap di Jakarta, enam orang dari Pemalang, dan seorang dari Purworejo.

KPK memiliki waktu 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pos terkait