4 TPU di Kota Semarang Penuh, Disperkim Alihkan ke Sistem Makam Tumpang

ilustrasi TPU (foto: Disperkim Kota Semarang)
ilustrasi TPU (foto: Disperkim Kota Semarang)

MATASEMARANG.COM – Pemerintah Kota Semarang melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) mengumumkan penataan terbaru terkait kapasitas Tempat Pemakaman Umum (TPU) resmi daerah.

Empat TPU yang berada di kawasan padat penduduk kini dinyatakan telah mencapai kapasitas maksimum dan tidak lagi menerima pembukaan lahan makam baru secara reguler.

Empat lokasi pemakaman yang telah penuh tersebut meliputi TPU Kesambi Sompok, TPU Kembangarum, TPU Trunojoyo, dan TPU Dadapan.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Lomba Jaga Desa Diharapkan Mampu Perkuat Tata Kelola Keuangan Kelurahan

Guna menyiasati keterbatasan ruang, Disperkim memberlakukan kebijakan khusus di empat lokasi tersebut berupa pengalihan ke sistem pemakaman tumpang, yakni dikhususkan bagi anggota keluarga dari jenazah yang sudah dimakamkan sebelumnya di titik yang sama.

Optimalisasi Lahan Makam Baru di 9 Kecamatan

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Semarang, Murni Ediati, menjelaskan bahwa bagi masyarakat yang membutuhkan pembukaan blok makam baru, layanannya akan dialihkan secara proporsional ke lokasi TPU resmi Pemkot lainnya yang tersebar di 9 wilayah kecamatan. Total saat ini Pemkot Semarang mengelola secara konsisten 15 lokasi TPU resmi.

BACA JUGA  Hujan Deras, Terjadi Tembok Tower Roboh dan Longsor di Banyumanik

“Optimalisasi di seluruh TPU yang dikelola Pemkot Semarang merupakan bentuk pemerataan fasilitas umum serta transparansi pemerintah daerah kepada warga. Disperkim terus meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui berbagai sistem dan kebijakan pelayanan pemakaman umum, sejalan dengan visi misi Walikota Semarang,” ujar Murni Ediati, Rabu 29 Juli 2026.

Digitalisasi Layanan dan Proteksi dari Pungli

Selain penataan zonasi lahan, Disperkim Kota Semarang tengah masif menggulirkan program digitalisasi layanan. Sistem digital ini dikembangkan untuk mempermudah warga dalam mengakses akurasi status ketersediaan makam, proses pendaftaran, hingga transparansi penarikan biaya retribusi.

Pos terkait