4 TPU di Kota Semarang Penuh, Disperkim Alihkan ke Sistem Makam Tumpang

ilustrasi TPU (foto: Disperkim Kota Semarang)
ilustrasi TPU (foto: Disperkim Kota Semarang)

Untuk meringankan beban warga di saat darurat, Pemkot Semarang juga memastikan ketersediaan layanan mobil jenazah dengan tarif resmi yang mengacu pada Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2023.

Penerapan tarif tunggal yang terjangkau ini sengaja diperketat sebagai langkah proteksi untuk melindungi masyarakat dari praktik pungutan liar (pungli) maupun calo pemakaman.

Di samping itu, Pemkot Semarang juga menyiagakan petugas lapangan profesional untuk melayani proses pemulasaran dan pemakaman humanis, serta menjaga visualisasi TPU agar tetap asri, bersih, dan berfungsi optimal sebagai daerah resapan air kota.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Megawati: PDIP Tidak Akan Oposisi

Pos terkait