7 Warga Jateng Diduga Jadi Korban Penipuan Perusahaan Penyalur Tenaga Kerja

Para korban penipuan tenaga kerja saat melapor ke klinik hukum di Purwokerto
Para korban penipuan tenaga kerja saat melapor ke klinik hukum di PurwokertoPara korban penipuan tenaga kerja saat melapor ke klinik hukum di Purwokerto

MATASEMARANG.COM – Tujuh warga asal Jawa Tengah diduga menjadi korban penipuan oleh perusahaan penyalur tenaga kerja PT Rash Ahsana Air yang beralamat di Koja, Jakarta Utara.

Mereka gagal diberangkatkan ke Korea Selatan meski telah menyetor uang hingga ratusan juta rupiah.

Kasus ini mencuat setelah para korban, di antaranya Supriyono dan Ahmad Samsul Arifin mengungkap kronologi panjang penuh janji manis namun berujung kekecewaan.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Polda Jateng: Surat Fisik Jadi Satu-Satunya Pemberitahuan Resmi Tagihan ETLE

“Awalnya dijanjikan berangkat Agustus 2024, tapi terus mundur ke Februari, lalu Juni. Bahkan sempat keluar tiket, tapi pagi hari penerbangan dibatalkan dengan alasan ada masalah,” ungkap salah satu korban saat mengadu ke DPC Peradi SAI Purwokerto, Kamis 30 April 2026.

Penundaan terjadi berulang kali. Tiket keberangkatan disebut sempat terbit hingga dua kali, namun tak pernah berujung pada keberangkatan.

Para korban bahkan sempat diminta menunggu berbulan-bulan di kantor perusahaan tanpa kepastian. Dari sembilan orang yang mendaftar, dua orang disebut telah menerima pengembalian dana, sementara tujuh lainnya masih menunggu kejelasan.

BACA JUGA  Bupati dan Sekda Cilacap Kompak Jadi Tersangka Pemerasan untuk THR

Masing-masing korban mengaku telah mengeluarkan dana sekitar Rp150 juta, mencakup biaya administrasi, medical check-up, pembuatan paspor, hingga kebutuhan operasional lainnya.

“Kerugian kami sekitar Rp150 juta per orang. Belum lagi beban moral, malu dengan keluarga, bahkan ada yang sampai terlilit utang bank,” ungkap korban lainnya.

Kuasa hukum para korban Djoko Susanto menegaskan bahwa kliennya merasa dirugikan karena seluruh pembayaran dilakukan resmi dan dilengkapi bukti.

Pos terkait